Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

[Koran-Digital] MUI Tolak Putusan MK

Tuesday, March 13, 2012

MUI Tolak Putusan MK PDF Print
Wednesday, 14 March 2012
JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ayah kandungnya.


Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin menilai, putusan MK tersebut menuai
kontroversi dan kegelisahan karena dinilai melanggar syariat Islam.
Putusan MK itu bahkan dianggap berpotensi mengubah tatanan kehidupan
umat Islam yang selama ini berlaku."MUI menilai putusan MK sangat
berlebihan serta bertentangan dengan ajaran Islam dan Pasal 29 UUD
1945," kata Ma'ruf dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Menurut dia, putusan MK memiliki konsekuensi yang sangat luas, termasuk
mengesahkan hubungan nasab,waris, wali,serta mewajibkan seorang
laki-laki memberi nafkah anak dari hubungan di luar nikah. Akibat
putusan tersebut, kini kedudukan anak yang lahir di luar nikah sama
dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. Dengan putusan
MK itu, anak di luar nikah berhak atas waris. Ma'ruf menjelaskan, MK
telah keliru menilai anak hasil hubungan di luar nikah tidak mendapat
perlindungan hukum.

Menurutnya, anak tersebut memiliki perlindungan hukum meski berbeda
dengan anak hasil ikatan perkawinan yang sah. Hilangnya perbedaan
perlindungan hukum terhadap kedua kondisi tersebut dinilai menjadikan
lembaga perkawinan tidak relevan. "Ini tidak bisa diterima dalam ajaran
Islam,"tandasnya. MUI, lanjut Ma'ruf, hanya sepakat jika anak yang
dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama (perkawinan di
bawah tangan), tapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau
Kantor Catatan Sipil disamakan statusnya dengan anak hasil ikatan
perkawinan yang telah dicatat.

Karena itu, MUI meminta MK melakukan peninjauan kembali terhadap
putusannya demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di
tempat yang sama, Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam mengatakan,
pihaknya memahami bahwa sistem hukum nasional tidak mengenal upaya hukum
lagi bagi putusan MK sehingga apa yang telah diputuskan MK tidak bisa
dianulir. Namun, mengingat dampak yang ditimbulkan dari putusan tersebut
sangat besar, MUI tetap meminta MK melakukan peninjauan kembali terhadap
putusannya tersebut dengan alasan demi kemaslahatan. Dia menilai
pemikiran yang melandasi putusan MK telah melanggar ajaran Islam dan UUD
1945.Atas dasar per-timbangan serta dampak ekstrem yang diakibatkannya
ke depan, MUI tetap menolak apa yang telah menjadi putusan MK.

MK menegaskan putusan soal hubungan perdata anak di
luarnikahdenganayahbiologisnya merupakan perlindungan hukum terbaik
untuk anak yang tidak ada sangkut pautnya dengan dosa kedua orang
tuanya. Putusan ini bahkan menerobos kebuntuan hukum soal anak di luar
nikah yang selama ini tidak jelas status hukumnya. "Bagi anak yang lahir
tidak berdosa,putusan MK ini adalah yang terbaik," ujar juru bicara MK
Akil Mochtar. Fokus putusan MK adalah memberikan perlindungan anak.

Selama ini anak di luar nikah tidak berkedudukan hukum sama dengan anak
yang dilahirkan secara normatif melalui pernikahan yang sah. Putusan ini
menegaskan bahwa anak hasil hubungan di luar pernikahan tetap mempunyai
hubungan perdata dengan ayah biologisnya. andi setiawan/mnlatief

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/477515/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Blogger news

 
© Copyright 2010-2011 Wet Dream All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.